Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Petisi Dukungan Bebaskan Yusniar Sudah Capai 6 Ribu Lebih

Agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar, dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
handover
Petisi dukungan terhadap Yusniar, seorang ibu rumah tangga di Makassar yang ditahan gegara curhat di media sosial (medsos) Facebook agar dibebaskan terus bertambah. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petisi dukungan terhadap seorang ibu rumah tangga di Makassar yang ditahan gegara curhat di media sosial (medsos) Facebook agar dibebaskan terus bertambah.

Dikutif di laman Change.or jumlah dukungan hinggal Minggu (20/11/2016) sudah mencapai 6.116 dukungan tanda tangan.

Di dalam petisi itu menjabarkan agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar, dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.

Kedua  mendesak Polda Sulsel mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya. Memberhentikan Sudirman Sijaya sebagai anggota dewan. Serta meminta agar mencabut pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sudirman Sijaya harus juga mengganti kerugian material dan inmaterial untuk Yusniar dan keluarganya.

Dalam persidangan sebelummya,
Yusniar didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi teknologi dengan ancaman enam tahun penjara.

Kendati ibu rumah tangga itu tidak menyebut nama langsung pelapor, Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor dalam status Facebook terdakwa.

Nada Status Facebook Yusniar membuat  korban merasa malu karena telah menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku anggota DPRD sekaligus sebagai pengacara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved