Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Petisi Dukungan Bebaskan Yusniar Sudah Capai 6 Ribu Lebih
Agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar, dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petisi dukungan terhadap seorang ibu rumah tangga di Makassar yang ditahan gegara curhat di media sosial (medsos) Facebook agar dibebaskan terus bertambah.
Dikutif di laman Change.or jumlah dukungan hinggal Minggu (20/11/2016) sudah mencapai 6.116 dukungan tanda tangan.
Di dalam petisi itu menjabarkan agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar, dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.
Kedua mendesak Polda Sulsel mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya. Memberhentikan Sudirman Sijaya sebagai anggota dewan. Serta meminta agar mencabut pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sudirman Sijaya harus juga mengganti kerugian material dan inmaterial untuk Yusniar dan keluarganya.
Dalam persidangan sebelummya,
Yusniar didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi teknologi dengan ancaman enam tahun penjara.
Kendati ibu rumah tangga itu tidak menyebut nama langsung pelapor, Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor dalam status Facebook terdakwa.
Nada Status Facebook Yusniar membuat korban merasa malu karena telah menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku anggota DPRD sekaligus sebagai pengacara. (*)