Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KontraS: Penetapan Yusniar Sebagai Tersangka Keliru, Sudirman yang Harusnya Diproses

kasus pencemaran baik dengan menggunakan Undang undang ITE kepada perempuan 27 tahun, harusnya tidak diproses hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
handover
Petisi dukungan terhadap Yusniar, seorang ibu rumah tangga di Makassar yang ditahan gegara curhat di media sosial (medsos) Facebook agar dibebaskan terus bertambah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pencemaran baik gegara status  media sosial (medsos) Facebook yang menyeret seorang ibu rumah tangga (IRT) di Makassar, Yusniar (27) menjadi perhatian publik.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi menilai kasus pencemaran baik dengan  menggunakan Undang undang ITE kepada perempuan 27 tahun, harusnya tidak diproses hukum.

"Karena selain tidak menyebutkan nama secara langsung, apa yang di tulis yusniar di medsos atau fb, itu adalah bentuk ekspresi kekecewaan atau sakit hati atas kejadian yang menimpa orang tuanya,"kata Wakil koordinator KontraS Sulawesi, Nasrum.

Harusnya, kata Nasrum aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun Kejaksaan,  melihat sebab akibat atau aksi dan reaksi. Status tersebut muncul karena buntut pengrusakan yang dilakukan legislator DPRD Jenepontor, Sudirman Sijaya.

"Menurut saya, justru yang harus diutamakan diproses secara hukum adalah pelaku pengrusakan rumah orang tuanya, apalagi kalau korban sudah melaporkan ke aparat penegak hukum,"jelasnya.

Pasalnya, pengrusakan rumah tersebut adalah bentuk perbuatan pelanggaran hukum karna main hakim sendiri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved