Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Lurah Pattalassang Takalar Larang Calon Bupati Khutbah, Ini Reaksi Tim Syamsari

bahwa pelarangan khutbah di masjid ditujukan kepada calon bupati Syamsari Kitta yang latar belakannya adalah ustadz, penceramah sejak dari mahasiswa,"

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
reni/tribuntakalar
Syamsari Kitta berorasi saat kampanye beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Lurah Pattalassang Muh Arfah dilaporkan ke Panwaslu gara-gara melarang kontestan Pilkada Takalar 2017, Syamsari Kitta-Ahmad Se're (SK-HD) khutbah Jumat.  

Arfah telah menerbitkan surat edaran yang bunyinya melarang calon bupati khutbah Jumat di wilayah Kelurahan Pattalassang.

Surat itu, diduga mengarah ke Syamsari yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Syamsari satu-satunya calon bupati yang rajin khutbah di Takalar. 

"Kebijakan yang sangat beraroma keberpihakan ke salah satu calon, dengan jelas tersirat dalam surat edaran itu,

bahwa pelarangan khutbah di masjid ditujukan kepada calon bupati Syamsari Kitta yang latar belakannya adalah ustadz, penceramah sejak dari mahasiswa," kata Abdullah, tim advokasi SK-HD, kepada tribuntakalar.com, Jumat (18/11/2016).

Menurut Abdullah, surat larangan tersebut terbit hari ini.

"Keluar setelah ada jadwal (Syamsari) menjadi khatib hari ini di wilayah Pattalassang atas undangan masyarakat," ujar Abdullah.

Selain Arfah, tim advokasi SK-HD juga akan melaporkan Babinkamtibmas Aiptu Siswo R dan Babinsa Kelurahan Pattalassang Serda M Arif Babinsa ke Panwaslu.

surat edaran
Surat edaran Lurah Pattalassang Muh Arfah yang melarang calon bupati khutbah, Jumat (18/11/2016).

Alasannya, kedua aparat tersebut ikut menandatangani surat edaran larangan khutbah.

"Seharusnya mereka bersikap netral dalam menyikapi segala keputusan politik pemerintahan,

ini adalah bentuk penjegalan terstruktur dan akan memperkeruh situasi dan kondisi keamanan karena  memancing dan menyulut emosional para pendukung pasangan nomor dua," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved