Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Tersangka

Prof Qasim Mathar: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Demo

Prof Dr Qasim Mathar MA mengatakan masyarakat harus hormati dan taati hasil dari kepolisian tersebut.

Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Guru Besar Universitas Ismam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Dr Qasim Mathar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Dr Qasim Mathar MA mengatakan masyarakat harus hormati dan taati hasil pemeriksaan kepolisian tersebut.

"Alhamdulillah, masyarakat bisa kembali tenang, dimanapun keberpihakan mereka," kata Prof Qasim Mathar menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Tak ada alasan untu berdemo lagi yang mengganggu ketenangan," lanjut Prof Qasim Mathar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved