Ahok Tersangka
Prof Qasim Mathar: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Demo
Prof Dr Qasim Mathar MA mengatakan masyarakat harus hormati dan taati hasil dari kepolisian tersebut.
Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Guru Besar Universitas Ismam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Dr Qasim Mathar
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Dr Qasim Mathar MA mengatakan masyarakat harus hormati dan taati hasil pemeriksaan kepolisian tersebut.
"Alhamdulillah, masyarakat bisa kembali tenang, dimanapun keberpihakan mereka," kata Prof Qasim Mathar menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Tak ada alasan untu berdemo lagi yang mengganggu ketenangan," lanjut Prof Qasim Mathar. (*)