Ahok Tersangka
FUIB Sulsel Minta Proses Hukum Ahok Tidak Diistimewakan
Meski telah ada penetapan tersangka, Arman mengaku akan terus mengawal dan memantau proses hukum penetapan tersangka Ahok sampai tuntas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan berharap kepolisian tidak mengistimewaskan proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami ingin proses hukum Ahok tidak istimewakan, dia harus disamakan dengan tersangka penista atau penodaan agama islam lainnya,"kata Juru Bicara FUIB, Arman dalam rilisnya, Rabu (16/11/2016)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama mengenai surat Al Maidah. Penetapan ini dari hasil gelar perkara di Mabes Polri.
Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski telah ada penetapan tersangka, Arman mengaku akan terus mengawal dan memantau proses hukum penetapan tersangka Ahok sampai tuntas hingga proses ke pengadilan.
"Kami ingin kewibawaan hukum tidak terintervensi oleh kekuasaan. Ahok alias basuki tjahya purnama bisa di hukum sesuai dengan perbuatanya,"jelasnya.(*)