Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Rincian Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia untuk Tahun 2017

Kenaikan UMP melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan sebesar 8,75 persen.

Editor: Mahyuddin
Dok Tribun
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.

PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi.

1 . Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7 . Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18 . Nusa Tenggara Barat , menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400

21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000

28 . Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000

29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000

31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266

33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved