Anggota DPRD Luwu Utara: Siswa Penikam Guru Harus Dihukum Berat
Menurut dia, pelaku harus dihukum agar ada asas keadailan, walaupun masih di bawah umur.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - AR (17), siswa SMK Komputer Madani Malangke yang menikam guru SMKN 1 Malangke Barat, Hasilan Gaffar (30), harus dihukum berat.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba, kepada TribunLutra.com, Senin (14/11/2016).
"Harus ditangani secara hukum, jangan sampai kasus ini dibiarkan karena akan menjadi polemik di masyarakat," kata Sudirman.
Menurut dia, pelaku harus dihukum agar ada asas keadailan, walaupun masih di bawah umur.
"Apalagi korban mengalami luka berat. Olehnya itu hukum harus tetap jalan," katanya.
Haslina adalah korban penikaman yang dilakukan AR di Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (3/11/2016) lalu.
Saat ini, Haslina masih dirawat di RSUD Andi Djemma Masamba.
Sementara AR diamankan di Mapolres Luwu Utara.