Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Akbar Faisal Bersedia Jaminan Penangguhan Penahanan Yusniar
Dukungan terhadap Yusniar tidak hanya dari anggota DPR RI, tetapi belasan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPR RI, Akbar Faisal prihatin atas penahanan seorang ibu rumah tangga, Yusniar (27), hanya gara-gara curhat di akun media sosial (medsos) Facebook.
Keprihatinan ditunjukan politisi partai NasDem, saat menyambangi tempat penahanan Yusniar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Senin (14/11/2016).
Akbar Faisal mengaku sedih atas sikap yang dilakukan oknum anggota DPRD Jeneponto. Ia menilai tindakan itu mencerminkan sebagai seorang wakil rakyat.
"Sekarang zaman terbuka, harus berani menerima kiritikan dari masyarakat, tidak secara merta membawa ke jalur hukum,"jelasnya.
Akbar mengatakan bersedia menjadi jaminan bilamana dibutuhkan untuk penangguhan penahanan tersangka dari tahanan penjara ke tahanan kota.
Hal itu disampaikan Faisal, setelah mendengar penjelasan tentang kronologis dari tersangka di Lapas. "Saya bersedia sebagai jaminan kalau memang ceritanya seperti itu,"paparnya.
Dukungan terhadap Yusniar tidak hanya dari anggota DPR RI, tetapi belasan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemahasiswaan.
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar juga sudah membuat petisi menyeruhkan agar Yusniar (27) agar dibebaskan dari jeratan hukum dan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU)
Perempuan asal Kelurahan Pabaeng-baeng yang ditahan hingga menjalani proses persidangan gara-gara curhat di media sosial (medsos) Facebook mengenai pengrusakan rumahnya.
Ibu rumah tangga ini didakwa melanggar pasal Undang undang Informasi Teknologi Elektroni (ITE) tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Sudirman Sijaya yang diketahui selaku legislator DPRD Jeneponto. (*)