Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Akbar Faisal Bersedia Jaminan Penangguhan Penahanan Yusniar

Dukungan terhadap Yusniar tidak hanya dari anggota DPR RI, tetapi belasan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota Komisi 3 DPR RI, Akbar Faisal mengunjungi Yusniar terdakwa kasus dugaan Pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, di Rutan Klas 1 Makassar, Senin (14/11/2016). Yusniar dipidanakan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPR RI, Akbar Faisal prihatin atas penahanan seorang ibu rumah tangga, Yusniar (27), hanya gara-gara curhat di akun media sosial (medsos) Facebook.

Keprihatinan ditunjukan politisi partai NasDem, saat menyambangi tempat penahanan Yusniar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Senin (14/11/2016).

Akbar Faisal mengaku sedih atas sikap yang dilakukan oknum anggota DPRD Jeneponto. Ia menilai tindakan itu mencerminkan sebagai seorang wakil rakyat.

"Sekarang zaman terbuka, harus berani menerima kiritikan dari masyarakat, tidak secara merta membawa ke jalur hukum,"jelasnya.

Akbar mengatakan bersedia menjadi jaminan bilamana dibutuhkan untuk penangguhan penahanan tersangka dari tahanan penjara ke tahanan kota.

Hal itu disampaikan Faisal, setelah mendengar penjelasan tentang kronologis dari tersangka di Lapas. "Saya bersedia sebagai jaminan kalau memang ceritanya seperti itu,"paparnya.

Dukungan terhadap Yusniar tidak hanya dari anggota DPR RI, tetapi belasan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemahasiswaan.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) Makassar juga sudah membuat petisi menyeruhkan agar Yusniar (27) agar dibebaskan dari jeratan hukum dan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU)

Perempuan asal Kelurahan Pabaeng-baeng yang ditahan hingga menjalani proses persidangan gara-gara curhat di media sosial (medsos) Facebook mengenai pengrusakan rumahnya.

Ibu rumah tangga ini didakwa melanggar pasal Undang undang Informasi Teknologi Elektroni (ITE) tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Sudirman Sijaya yang diketahui selaku legislator DPRD Jeneponto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved