Demo 4 November
Sekum Badko Sulselbar: Penangkapan Sekjen PB HMI Terburu-buru
Berikut kronologis penangkapan Ketum dan Sekjend PB HMI terkait bentrokan aksi unjuk rasa 411 - 2016
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulselbar, Tri Febrianto mengatakan penangkapan Sekjen PB HMI Ami Jaya terlalu terburu-buru.
"Itu karena belum adanya bukti yang jelas terkait keterlibatan Sekjen dalam bentrokan yang terjadi pada demo 4 November yang lalu," katanya, Selasa (8/11/2016).
Sehingga, dia pun melihat melihat pemerintah lebih memilih menangkap aktivis dibandingkan menangkap penista agama.
Berikut kronologis penangkapan Ketum dan Sekjend PB HMI terkait bentrokan aksi unjuk rasa 411 - 2016;
Ketua Bidang Pembina Aparatur Organisasi Pengurus Besar Humpunan Hamasiswa Islam (Kabid PAO PB HMI), Hari Azwar memaparkan kronologis penangkapan Ketua Umum Mulyadi P. Tamsir dan Sekretaris Jendral Ami Jaya.
Hari menyebut, ada sekitar 30 an aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No 25a, Jakarta. Mereka tidak menggunakan seragam dan hanya membawa surat penangkapan.
Pukul 22.00, Ketum bersama Sekjen dan sebagian presidium melakukan rapat terbatas untuk menyikapi surat panggilan kepolisian terhadap ketum PB dan Ketum Cabang Jakarta Selatan.
Pukul 23.00, Ketua Umum mendapat info ada kader HMIi yang ditangkap.
Pukul 23.45, sejumlah polisi berpakaian sipil mendatangi sekretariat PB HMI, membawa surat penggeledahan dan surat penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal/AmiJaya.
23.50, polisi-polisi tersebut menjelaskan kedatangannya dan sempat terjadi cekcok dengan salah satu pengurus karena sikap polisi yang tak beretika.
23.52, polisi akhirnya dipersilahkan untuk menemui Ketua Umum. Sempat terjadi perdebatan yang berujung pada perlakuan kasar kepada Ketua Umum, karena pihak polisi ngotot dan memaksa untuk melakukan penangkapan.
23.55, Ketua Umum diseret menuju mobil. Tapi mendapat perlawan dari pengurus yang hadir.
23.56, Ketum dilepaskan karena polisi ternyata keliru menganggap Ketum sebagai saudara Sekjen
23.57, negoisasi terjadi antara PB HMI dan polisi. Akhirnya PB HMI menerima Sekjen untuk dibawa ke Polda dengan catatan, didampingi oleh Ketum dan pengurus. Serta tidak menggunakan mobil Polisi tapi menggunakan mobil PB HMI
00.00, Sekjen bersama ketum di bawa ke Polda Metro Jaya. (*)