Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugat Rektor, Hakim PTUN Menangkan Gugatan Dua Mahasiswa UIM

Putusan itu disampaikan dalam dalam sidang yang digelar, Selasa (08/11/2016).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
dok.tribun
MENGADU - Mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), Henry (pakai topi) dan Bakrisal Rospa mengadu ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Makassar, Senin (18/7/2016) malam. Keduanya mengaku telah melaporkan Rektor UIM Dr Majdah Muhyiddin Zain ke PTUN karena di-DO secara sepihak 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), terhadap penerapan sanksi akademis dua mahasiswa yang dikeluarkan Rektor UIM, Dr Majdah M Zain MSi.

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Mikael Rinaldi Zein dan dua hakim anggota lainya Muh Ushawan, serta Elwis Pardamean Sitio membatalkan dan memerintahkan tergugat mencabut SK Drop Out (DO)  terhadap dua mahasiswa UIM.

Putusan itu disampaikan dalam dalam sidang yang digelar, Selasa (08/11/2016).

"Alhamdulillah, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan kami. Putusannya  membatalkan SK DO yang dikeluarkan Rektor UIM"kata Henrik selaku penggugat, Selasa (8/11/2016) kepada tribun-timur.com.

SK Rektor UIM memberikan SK pemecatan atau DO diberikan kepada tiga orang mahasiswa. Mereka adalah Henrik mahasiswa Fakultas Tehnik UIM Makassar dan Bahrizal serta Zulhilal. Hanya saja, satu mahasiswa (Zul) enggan melayangkan gugatan

SK itu dikeluarkan rektor pada Februari beberapa bulan lalu, ketika mahasiswa mengkritisi birokrasi Kampus UIM.  Mereka menilai perpanjangan masa jabatan Rektor UIM selama tiga periode telah melanggar peraturan Permendiknas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved