Gugat Rektor, Hakim PTUN Menangkan Gugatan Dua Mahasiswa UIM
Putusan itu disampaikan dalam dalam sidang yang digelar, Selasa (08/11/2016).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), terhadap penerapan sanksi akademis dua mahasiswa yang dikeluarkan Rektor UIM, Dr Majdah M Zain MSi.
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Mikael Rinaldi Zein dan dua hakim anggota lainya Muh Ushawan, serta Elwis Pardamean Sitio membatalkan dan memerintahkan tergugat mencabut SK Drop Out (DO) terhadap dua mahasiswa UIM.
Putusan itu disampaikan dalam dalam sidang yang digelar, Selasa (08/11/2016).
"Alhamdulillah, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan kami. Putusannya membatalkan SK DO yang dikeluarkan Rektor UIM"kata Henrik selaku penggugat, Selasa (8/11/2016) kepada tribun-timur.com.
SK Rektor UIM memberikan SK pemecatan atau DO diberikan kepada tiga orang mahasiswa. Mereka adalah Henrik mahasiswa Fakultas Tehnik UIM Makassar dan Bahrizal serta Zulhilal. Hanya saja, satu mahasiswa (Zul) enggan melayangkan gugatan
SK itu dikeluarkan rektor pada Februari beberapa bulan lalu, ketika mahasiswa mengkritisi birokrasi Kampus UIM. Mereka menilai perpanjangan masa jabatan Rektor UIM selama tiga periode telah melanggar peraturan Permendiknas.(*)