Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Depan, UMP Sulsel Naik Jadi Rp 2,43 Juta

Dibandingkan tahun lalu, UMP tahun ini naik 8,5 persen dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,43 juta.

Editor: Suryana Anas
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan menandatangani standar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017. Dibandingkan tahun lalu, UMP tahun ini naik 8,5 persen dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,43 juta.

Penandatanganan UMP 2017 rencananya akan dilakukan pada 1 November besok setelah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel menyerahkan hasil kesepakatan UMP ke Gubernur Sulsel pekan lalu.

UMP ini akan ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Sulsel melakukan pertemuan dan menetapkan besaran UMP 2017.

“Tentu ini adalah kabar gembira bagi para pekerja di Sulsel. Tahun depan UMP naik 8,5 persen dan tentunya akan berlaku efektif setelah UMP ini ditandatangani oleh Pak Gubernur,” kata Agustinus Appang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Senin (31/10/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved