Pejabat PD Pasar Makassar Raya Diperiksa Kejaksaan
Empat orang pejabat dan pengelolah Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya dan Pasar Pabaeng-baeng dipanggil dan dimintai keteranganya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar terus mengumpulkan data dan keterangan untuk mengusut kasus dugaan jual beli lods, dan lahan parkir pasar Pabaeng-baeng, yang notabene adalah Fasilitas Umum (Fasum) Pemkot Makassar.
Empat orang pejabat dan pengelolah Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya dan Pasar Pabaeng-baeng dipanggil dan dimintai keteranganya untuk kasus itu, Kamis (27/10) hari ini.
"Benar, hari ini ada beberapa orang diambil kererangannya. Mereka dipanggil untuk kepentingan proses Puldata dan Pulbaket,"kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman.
Keempat orang yang dimintai keteranganya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PD pasar Makassar Raya, Rahim Bustam, Direktur operasional PD pasar, Japri Timbi dan Direktur Keuangan PD Pasar, Alham dan Kepala Pasar Pa'baeng-baeng.
Informasi yang diperoleh Tribun, kejaksaan mengusut kasus ini, berawal adanya laporan dan informasi yang diterima penyidik terkait jual beli puluhan lods dan lahan parkir.
Lods dan lahan parkir tersebut, diketahui telah diperjualbelikan kepeda sejumlah pedagang, yang seharusnya hanya bisa disewakan.(*)