Kejaksaan Periksa Dirut PD Pasar Makassar
Pemeriksaan Rahim terkait dugaan jual beli lods dan lahan parkir pasar Pabaeng-baeng, yang notabene adalah Fasilitas Umum (Fasum) Pemkot Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) pasar Makassar Raya, Rahim Bustam dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (26/10/2016).
Pemeriksaan Rahim terkait dugaan jual beli lods dan lahan parkir pasar Pabaeng-baeng, yang notabene adalah Fasilitas Umum (Fasum) Pemkot Makassar.
Hanya saja pemanggilan Direktur PD Pasar diketahui Wartawan setelah proses pemeriksaan di gedung Kejaksaan JL Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang Makassar selesai.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) pasar Makassar Raya, Rahim Bustam.
"Benar yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keteranganya,"kata Alham kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).
Penyidik menggali keterangan Bustam untuk kepentingan Puldata dan Pulbaket guna memastikan adanya perbuatan unsur melawan hukum dalam jual beli lods dan lahan Parkir di Pasar tersebut.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, Kejaksaan mengusut kasus ini, berawal adanya laporan da informasi yang diterima penyidik terkait jual beli puluhan lods dan lahan parkir.
Lods dan lahan parkir tersebut, diketahui telah diperjualbelikan kepeda sejumlah pedagang, yang seharusnya hanya bisa disewakan.(*)