Di Ujung Bulu Jeneponto, Mau Nikah Tapi Tak Bisa Ngaji Dikenakan Denda Ini
Sejauh ini sudah sebanyak 40 pasangan yang didenda karena tidak pintar mengaji.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, RUMBIA - Jika dibeberapa daerah syarat pernikahan terbilang cukup mudah, lain halnya di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Peraturan Desa (Perdes) di Desa Ujung Bulu tersebut mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk pintar mengaji.
"Ya kalau di desa sini sejak 2007 sampai sekarang itu wajib fasih membaca Al Quran, "ujar Kepala Desa Ujung Bulu, Mansur di temui tribunjeneponto.com di rumahnya.
Jika tidak fasih membaca Al Quran maka didenda 1 juta per orang.
"Kita denda satu juta jika tidak fasih membacanya, berlaku untuk semua warga yang ingin menikah di desa ini, tanpa terkeculi, "jelas Mansur.
Tujuannya lanjut Mansur, agar pasangan khususnya muda mudi ini semua pintar mengaji, "tutur Mansur.
Sejauh ini sudah sebanyak 40 pasangan yang didenda karena tidak pintar mengaji.
Uang dari hasil denda tersebut di masukkan dalam dana kas masjid di tiap dusun yang tempati melangsungkan akad nikah.