VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Ketua DPRD Jeneponto Bantah Biarkan Kerugian Negara
"Sampai sekarang kita belum terima surat itu, karena kita mau lakukan rapat tidak ada dasarnya kita, "tuturnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM - Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin Makkamula membantah pembiaran kerugian negara.
"Kita di DPRD ini ada mekanismenya, tidak ada istilah pembiaran, kita ada prosedur, "ujar Muh Kasmin di temui tribunjenepont.com di kantornya Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, (07/10/2016)
Bantahan tersebut menjawab tudingan wakil ketua Baleg DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, dua anggota DPRD Jeneponto yang berstatus tersangka namun tidak di non aktifkan.
Lanjut Kasmin, "Bagaimana caranya kita mau berhentikan sementara saudara Mappatunru dan Burhanuddin kalau surat tembusan dari Kejati soal statusnya belum kami terima, "tambah PLT Ketua DPC Demokrat Jeneponto tersebut.
"Sampai sekarang kita belum terima surat itu, karena kita mau lakukan rapat tidak ada dasarnya kita, "tuturnya.