Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bakal Habiskan Anggaran Rp 27 M, Proyek Pengadaan Lampu Lorong Sebaiknya DiLelang

meski proyek ini dipecah dan anggarannya mengerucut hingga dibawah Rp 200 juta, tetap saja melibatkan pihak ketiga untuk dikerjakan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR/ALFIAN
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Fajar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR -Kepala Dinas PU Makassar, M Ansar pernah meminta saran terkait proyek pengadaan lampu lorong di Makassa kepada Kasi Perdata Kejati Sulselbar, Andi Fajar.

Hal tersebut diungkapkan Andi Fajar saat masih menjadi Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Keduanya pun bertemu dua bulan sebelum Andi Fajar dipromosikan sebagai Kasi Perdata Kejati Sulselbar, Agustus lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Fajar meminta Ansar untuk mengubah nomenklatur proyek tersebut, dengan mengadakan lelang atau tender melalui lembaga pengadaan sistem elektronik (LPSE) dan tidak untuk dipecah-pecah.

Pasalnya, pelaksanaan proyek ini jika ditotal itu sampai Rp 27 miliar lebih,

Menurutnya, meski proyek ini dipecah dan anggarannya mengerucut hingga dibawah Rp 200 juta, tetap saja melibatkan pihak ketiga untuk dikerjakan.

"Kalau saya usulkan, pikirkan matang-matang dulu sebelum dijalankan," ujar Andi Fajar, Kamis (6/10).

Sekadar diketahui, pengadaan lampu lorong ini bagian dari program Singarana Lorongta. Program ini dirintis langsung Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Untuk anggarannya, itu diberikan wewenang kepada 14 Kecamatan di Makassar. Meski demikian, pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan proyek ini di kelurahan.

Dalam proyek ini kelurahan itu dijatah Rp 195 juta. Tentunya setiap proyek yang memiliki anggaran dibawah Rp 200 juta, bisa dilakukan penunjukan langsung atau tanpa dilelang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved