Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Minta Rp 41 Miliar untuk Pilkada 2018

Rapat membahas rancangan program-program penyusunan kegiatan masing-masing divisi, dan anggaran biaya kebutuhan untuk Pemilukada Luwu Tahun 2018.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
desy/tribunluwu.com
KPU Luwu melakukan rapat pleno persiapan menghadapi pilkada. Rapat membahas rancangan program-program penyusunan kegiatan masing-masing divisi, dan anggaran biaya kebutuhan untuk Pemilukada Luwu Tahun 2018, Senin (3/10/16). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu baru akan dihelat pada tahun 2018 mendatang.

KPU Luwu melakukan rapat pleno persiapan menghadapi pilkada.

Rapat membahas rancangan program-program penyusunan kegiatan masing-masing divisi, dan anggaran biaya kebutuhan untuk Pemilukada Luwu Tahun 2018.

"Kita sementara menyusun kegiatan dan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pemilukada Luwu 2018 yang perhelatannya masuk pada Tahun 2017 mendatang," ujar Ketua KPU Luwu, Abdul Thoyyeb, dalam rilis yang di terima Tribunluwu.com, Senin (03/10/2016).

Menurutnya estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh KPU Luwu sekitar Rp 41 miliar untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan.

Yang didominasi biaya operasional penyelenggara (adhock) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai tingkat dibawahnya, dengan estimasi 60 persen dari anggaran tersebut.

Permohonan itu didasarkan Keputusan KPU Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang dan Jasa dan Honorarium untuk kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan atau Wakil Walikota dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya.

"Setelah rapat ini kami akan segera menemui pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Luwu untuk menyampaikan perihal kebutuhan anggaran yang akan dibutuhkan dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini," lanjutnya.

Dengan estimasi anggaran sekitar Rp. 41 Milyar tersebut maka KPU akan mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.

Sekedar diketahui bahwa angka yang akan diajukan oleh KPU Kabupaten Luwu ini meningkat dua kali lipat dari biaya pilkada Luwu sebelumnya pada tahun 2013 lalu menggunakan anggaran sekitar 19 Milyar.

Ini disebabkan mengacu pada aturan pemerintah pusat yang sudah mengatur anggaran honorarium bagi penyelenggara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekitar Rp 1,8 juta perbulan, Panitia Pemungutan Suara sekitar Rp 900 ribu sedangkan untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara Rp 550 ribu dan PPDP Rp 800 ribu.

Pada tahun 2013 lalu untuk PPK digaji Rp 900 ribu dan PPS Rp 500 ribu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved