Orangtua Jual Bayi
Polda Sulsel Siap Selidiki Kasus Orang Tua Jual Bayi di RS Unhas
Mereka ingin menjualnya bayinya karena tidak mampu membayar biaya perawatan NICU Rp 39 juta.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akan menyelidiki kasus kasus Orang Tua (Ortu) menjual anak di Rumah Sakit (RS) Universitas Hasanudin (Unhas).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan memantau setiap perkembangan kasus tersebut.
"Walau kasusnya belum dilaporkan tapi kami akan amankan dan memantau setiap perkembangan kasus tersebut terutama keamana yang bersangkutan," kata Frans Barung, Sabtu (1/10/2016).
Sebelumnya, Aktivis LBH Apik Makassar menyebutkan, kasus orang tua menjual anak RS Unhas telang langgar Undang-Undang (UU) Traffiking atau penjualan manusia dan UU Perlindungan Anak.
Kasus itu dialami pasangan Januar dan Andi Indra Ayu. Keduanya tega menjual anaknya yang masih jalani perawatan di RS Unhas Jl Perintis Kemersekaan kota Makassar, sejak 17 September 2016.
Januar dan Andi Indra sepakat untuk jual anak setelah buat surat kesepakatan di tandai dengan dua buah materai. Mereka ingin menjualnya bayinya karena tidak mampu membayar biaya persalinan Rp 39 juta.
Menurut Barung, tindakan orang tua bayi itu, Polda Sulsel akan tindak lanjuti dengan melakukan tes psikologi pada Doktoral bila memang diperlukan.
"Bila memang diperlukan orangtua dari bayi itu akan kami tes psikologinya, dan kasus ini akan kami tindak lanjuti secara hukum jika melanggar," jelas Barung.
Diketahui, informasi terakhir, kasus tersebut atau pelunasan biaya rawat bayi itu telah dilunasi oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dengan menebus biaya 39 Juta. (*)