Tepat Peringatan G 30S, Keluarga Almarhum Jenderal Frans Karangan Harus Kosongkan Rumah
Sesuai surat pemberitahuan yang diterima Keluarga Almarhum permintaan pengosongan dijadwalkan dilaksanakan tepatnya pada peringatan hari G 30S
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Keluarga dan Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN) Dephan/TNI-Polri Sulawesi Selatan memprotes rencana pengosongan rumah Dinas almarhum Brigjen Purnawirawan Frans Karangan di Jl Sungai Katangka, Nomor 25 Makassar.
Sesuai surat pemberitahuan yang diterima Keluarga almarhum permintaan pengosongan dijadwalkan dilaksanakan tepatnya pada peringatan hari G 30S, Jumat (30/09/2016) besok.
"Sesuai surat pemberitahuan dan penyampaian dari Kodam VII Wirabuana, batas akhir untuk diminta keluar dari rumah itu besok (30 September 2016),"kata keluarga sekaligus sekretaris DPD Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN) Dephan/TNI-Polri Sulawesi Selatan, Herman Tande kepada tribun-timur.com.
"Keluarga juga keberatan karena pengosongan ini tepatnya pada peringatan G 30S. Seolah-olah mereka (keluarga alm Brigjen Frans Karangan) "sebagai musuh" negara,"lanjut Herman.
Almarhum Frans Karangan diketahui merupakan salah satu pejuang demi membela NKRI bersama dengan Jenderal M Yusuf. Ia juga memiliki jasa-jasa dalam penumpasan pemberontakan beberapa wilayah di Indonesia.
"Seharusnya almarhum diberikan penghargaan seperti pejuang lainya yang turut berkontribusi dengan negara. Kami nilai sangat tidak pantas dengan perlakuan ini,"tegasnya.
Brigjen Frans Karangan juga diketahui sebagai salah satu pendiri pasukan elit Linud 700 RID di Indonesia Timur. Maka dari itu, pengosongan rumah keluarga almarhum mereka anggap tidak menghargai jasa jasanya selama ini sebagai seorang pejuang.(*)
