Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Organda Makassar Desak Dishub Tindaki Taksi Online Ilegal

Organda Makassar desak Dinas Perhubungan untuk menindak tegas taksi online yang kini marak beroperasi di Makasar

Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Organda Makassar gelar rapat dengan sejumlah organisasi moda transportasi, Rabu (28/9) kemarin di Cafe Rieke Jalan Perintis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Organda Makassar desak Dinas Perhubungan untuk menindak tegas taksi online ilegal yang kini marak beroperasi di Makasar.

Taksi online ini dinilai ilegal karena tidak memiliki izin operasi dan tidak memenuhi spesisikasi kendaraan yang ditetapkankan Pemerintah Provinsi.

Ketua Organda Kota Makassar Sainal Abidin mengatakan taksi online ilegal kini marak beroperasi di Makassar.

Kehadiran moda transportasi berbasis aplikasi online ini akan berdampak terhadap taksi yang lebih dahulu beroperasi dengan menggunakan sistem argo.

"Kami harap pihak terkait dalam hal ini Dishub Makassar menindak taksi online ilegal yang tidak punya izin," Jelas Sainal Abidin.

Organda Makassar gelar rapat dengan sejumlah organisasi moda transportasi, Rabu (28/9) kemarin di Cafe Rieke Jalan Perintis.

Mereka membahas  kehadiran taksi online yang dinilai ilegal.

Lebih lanjut Sainal Abidin, taksi online sebelum beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai perturan.

Seperti memiliki badan hukum nasional, Izin Penyelenggara, Uji Keur Kendaraan.

Juga mempunyai Plat Tanda Khusus dari Kepolisian, dan Atas Nama di STNK tidak lagi perorangan tetapi berbadan hukum (PT, Koperasi, BUMN, atau BUMD).

Serta menyiapkan persyaratan tekhnis seperti Izin Usaha Angkutan, Izin Prinsip, Izin Operasional Lima Tahun, Tempat Pemeliharaan (Pool) Kendaraan, Tempat Perbaikan Kendaraan (Bengkel)

"Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait harus melakukan pembenahan moda transportasi angkutan umum, regulasi,dan infrastruktur jalan. Selain itu harus dilakukan kajian sebelum memberikan izin operasi kepada para pengusaha Moda transportasi yang akan berinvetasi di Kota Makassar," Jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi ( Asosiasi Pengusaha Taksi) Sulawesi Selatan H.Burhanuddin. Ia bersama sejumlah pengusaha taksi di Kota Makassar menolak beroperasinya taksi Uber dan Grab berbasis aplikasi Online sebelum mereka memiliki izin serta dokumen operasional pendukung lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved