Pilgub DKI Jakarta
'Nekat' Mundur dari TNI, Lihat Perbandingan Gaji Agus di TNI dengan Gubernur Jakarta Bikin Melongo
Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Agus Harimurti Yudhoyono (38) mengakhiri kariernya pada TNI Angkatan Darat demi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 disesalkan sejumlah pihak.
Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar.
Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.
Agus kini masih harus “berjudi” dengan Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan dalam merebut kursi “DKI Jakarta 1”.
Basuki alias Ahok menjadi calon terkuat harus ditumbangkan Agus agar bisa mendapatkan kursi pemimpin ibu kota negara.
Ahok adalah petahana, sedangkan dirinya belum memiliki pengalaman dalam memimpin daerah.
Terakhir, putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut, memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.
Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.
Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.
[FOTO: SEKRETARIAT KABINET]
Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.
Nah, jika dia terpilih menjadi gubernur bersama dengan pasangannya, bakal calon wakil gubernur, Sylviana Murni, berapa gaji bakal diterima.
Tentu lebih tinggi dibanding saat aktif di dunia kemiliteran.
Belum diketahui secara pasti nominal gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta per September 2016.
Namun, sebagai gambaran, situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.
Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.
Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.
Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.
Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.
[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]
Data 'Fitra' Mengejutkan
Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Sungguh mengejutkan!
Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:
1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu
2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012
1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar
2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000
3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000
Tunjungan operasional gubernur
Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun
2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun
3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000
Pendapatan Gubernur DKI Jakarta
1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun
2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000
Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun
2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar
Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.
Edwin Gantikan Agus
Mundur dari jabatannya, Agus secara resmi menyerahkan jabatannya sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kamuning di Tangerang per hari Senin (26/9/2016).
Informasi itu didapatkan dari salah satu posting-an akun Instagram ibunda Agus, @aniyudhoyono, beberapa jam yang lalu.
"AHY secara resmi mengakhiri tugas dan jabatannya. AHY menyerahkan tugas dan tanggung jawab komando Dan Yonif Mekanis 203/Arya Kamuning kepada Kasbrigif 1 PIK/Jaya Sakti, Letkol Inf. Edwin Sumantha," demikian potongan caption dari foto yang diunggah oleh Ani.
Ani mengunggah dua foto dengan kondisi yang berbeda.
Foto pertama menampilkan Agus saat prosesi serah terima jabatannya dengan memberikan bendera sebagai simbol batalyon.
Sementara itu, foto kedua memperlihatkan Agus yang menyerahkan tongkat komando kepada Letkol Infanteri Edwin Sumantha.
Sebelumnya, Agus telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Melalui surat pengunduran diri itu, Agus dipersiapkan untuk diberhentikan secara terhormat.
Gatot menjelaskan, ada dua tahap mekanisme ikatan dinas di TNI.
Tahap pertama ialah ikatan dinas 10 tahun pertama.
Kemudian, ada lagi ikatan dinas 10 tahun kedua.
Jika masih pada ikatan dinas 10 tahun pertama mengundurkan diri, ia tidak mendapatkan pensiun.
Adapun yang bersangkutan baru mendapatkan tunjangan pensiun setelah menjalani 20 tahun masa tugas.
"Agus angkatan 2000, sudah 16 tahun, dia boleh (mengundurkan diri), tetapi tidak pensiun karena belum 20 tahun," kata Gatot.
Dengan munculnya surat pemberhentian, pangkat dan keanggotaan Agus di TNI turut lepas.
Agus disandingkan dengan Sylviana, mantan Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta.
Mereka diusung oleh empat partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Riwayat Jabatan Agus
- Pama Pussenif (2000)
- Pama Kostrad (2001)
- Pama Divif 1 Kostrad (2002)
- Danton III/C Yonif Linud 305/Tengkorak (2002)
- Danton II/C Yonif Linud 305/Tengkorak (2003)
- Pasi 2/Ops Yonif Linud 305/Tengkorak (2004)
- Dankipan C Yonif Linud 305/Tengkorak (2005)
- Pasiops Batalyon Infanteri Mekanis Kontingen Garuda XXIII-A (2006)
- Pama Mabes TNI (2008)
- Ps Kasi Amerika Kemhan RI (2008)
- Pama Ditjen Strahan Kemhan (2009)
- Pamen Mabes TNI/Suslapa (USA) (2010)
- Kasi 2/Ops Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad (2011)
- Pamen Mabes TNI (2013)
- Kasubbag Kerja sama Dalam Negeri Universitas Pertahanan (2014)
- Pamen Denma Mabesad (Dik Sesko LN) (2014)
- Danyonif Mekanis 203/Arya Kemuning (2015)