Kejati Telaah Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Kadispenda Makassar
Pihaknya juga akan mengumpulkan data data pelengkap terhadap dugaan kasus itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih menelaah dan mempelajari laporan kasus pemerasan atau terima suap yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Irwan Adnan.
Irwan Adnan dilaporkan oleh sejumlah Gabungan LSM Anti Korupsi beberapa hari lalu karena dituding melakukan pemerasan terhadap Notaris Yuli atas pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjualan rumah di Jl Bonto Lempangan seharga Rp. 8 miliar.
"Kan ini baru di lapor dinda. Tentunya kami menelaah dulu laporan yang diterima untuk memastikan benar tidaknya laporan itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Rabu (28/09/2016).
Kajati kata Salahuddin tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan diterima pihaknya.
Pihaknya juga akan mengumpulkan data data pelengkap terhadap dugaan kasus itu.
"Kita liat dulu hasil telahannya. Apakah hasilnya diserahkan ke bagian Intel atau ke Pidsus untuk menelusurinya,"jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin4_20160726_181238.jpg)