Kantor DPRD Gowa Terbakar
Kronologis Pembakaran Kantor DPRD Gowa, Menurut Anggota Dewan yang Dikejar Massa
Saksi mata yang juga sempat ditemui Tribun, Naswari Natsir, menilai aksi pembakaran kemarin sengaja dibiarkan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Penyidik Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Salah seorang anggota DPRD Gowa, Asriady Arasi yang saat kejadian pembakaran kantor DPRD berada didalam, ikut dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik.
Ketua Komisi IV ini diperiksa di salah satu warkop di batas kota Gowa, Selasa (27/9).
"Ada beberapa yang ditanyakan. Seputar kronologisnya, berapa orang sama saya di dalam saat kejadian. Seputar itu saja," katanya.
Legislator Demokrat ini juga ditanyai terkait identitas beberapa pendemo yang masuk dan merusak didalam kantor.
"Saya memang katakan tidak ada yang saya kenal. Ada yang saya kenal tapi itu di luar semua, tidak masuk di dalam. Karena kalau ada saya kenal pasti mereka tidak akan serang saya, " katanya.
Saat kejadian, Asriady bersama anggota dewan lain, Muhammad Fitriady, Roby Harun, Suti Hati, Nasruddin Daeng Sitakka di ruang Komisi II yang berada di lantai satu.
Di lantai dua ruang komisi I ada Yusuf Harun, Niswah Daeng Nginga, Natsir Sega. Ruang Komisi IV ada Daeng Lingka.
Ketika mulai ribut, para anggota dewan ini keluar ruangan untuk melihat. Tiba-tiba massa berteriak.
"Itu anggota dewan..."
Mereka lalu melempari Asriady dan Fitriady dengan batu melalui jeruji besi yang ada disebelah ruang aspirasi.
"Saya dilempari bambu tapi saya tangkis. Yang saya dengar mereka cari Yusuf Harun, Kasim Sila, Syamsuarni Daeng Taco, dan ketua DPRD," ujarnya.
Mereka kemudian mencoba mencari jalan keluar dengan melewati pintu belakang.
Muhammad Fitriady yang juga berada dalam kondisi genting saat itu mengaku panik sebab saat hendak melihat keluar, api sudah menyala di ruang rapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/saat-ditemui-usai-dimintai-keterangannya_20160927_201216.jpg)