Kejati Mulai Pelajari Berkas Empat Tersangka Penyerangan Kantor Balaikota
Salahudddin menuturkan butuh waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah sudah lengkap atau tidak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara empat tersangka oknum Polisi kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar.
"Kami sudah terima berkas tahap pertamanya dari penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum ) Polda Sulsel,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, kepada tribun-timur.com, Jumat (23/09/2016).
Berkas perkara untuk tersangka EJR, NF, ABI dan R diterima Kejaksaan dari Polda Sulsel beberapa hari setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima.
Salahudddin menuturkan butuh waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah sudah lengkap atau tidak.
Bilamana masih ada kekurangan kata Salahuddin pihaknya akan mengembalikan kepenyidik Kepolisian untuk dilengkapi yang disertai dengan petunjuk.(*)
