Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Mulai Pelajari Berkas Empat Tersangka Penyerangan Kantor Balaikota

Salahudddin menuturkan butuh waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah sudah lengkap atau tidak.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi kerusakan yang terjadi di kantor Balaikota Makassar pascabentrokan antara polisi dan satpol PP di Kantor Tersebut, Makassar, Sulsel, Minggu (6/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mulai meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara empat tersangka oknum Polisi kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar.

"Kami sudah terima berkas tahap pertamanya dari penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum ) Polda Sulsel,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, kepada tribun-timur.com, Jumat (23/09/2016).

Berkas perkara untuk tersangka EJR, NF, ABI dan R diterima Kejaksaan dari Polda Sulsel beberapa hari setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima.

Salahudddin menuturkan butuh waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah sudah lengkap atau tidak.

Bilamana masih ada kekurangan kata Salahuddin pihaknya akan mengembalikan kepenyidik Kepolisian untuk dilengkapi yang disertai dengan petunjuk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved