Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ajak Napi Piknik, Kepala Rutan Soppeng Disanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat

Dengan dijatuhkannya sanksi itu, Irpan kini menjadi staf biasa di Kanwil Kemenmumham.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Inspektur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud, Kamis (22/9/2016) petang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan.

Sanksi yang diberikan adalah sanksi disiplin tingkat berat, yaitu Irpan dibebaskan dari jabatannya dan kini menjafi staf biasa.

"Saya sebelumnya sudah mengirim dua orang dari Inspektorat untuk memastikan bahwa planggaran ini memang berat, dan kita putuskan sore ini memberi hukuman disiplin tingkat berat nomor ayat C, yaitu pembebasan dari jabatan," kata Inspektur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud, Kamis (22/9/2016) petang.

Dengan dijatuhkannya sanksi itu, Irpan kini menjadi staf biasa di Kanwil Kemenmumham.

Aidir mengatakan, sanksi yang diberikan ini merupakan sanksi terberat bagi pegawai Kemenkumham sebelum sanksi pemecatan.

Ia melanjutkan, sanksi kepada Irpan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para petugas rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

"Kita beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk berbenah diri sebagai staf nantinya. Ini juga menjadi pembelajaran seluruh petugas rutan maupun lapas di Indonesia," tegasnya.

Aidir juga menyesalkan kejadian ini, terutama ke pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng yang langsung menelpon Menteri Hukum dan HAM terkait tindakan yang dilakukan Irpan.(*)

"Ini berbahaya jika dibiarkan. Kita tak mau ini terulang lagi. Irpan seorang yang sudah lama berkarir, jadi kita pikir tidak bisa langsung memecatnya, jadi sanksi ini kita pikir sudah cukup," tutup dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved