Penjual Miras Masih Marak di Makassar, Diperindag Pertanyakan Kinerja Satpol PP
Perda Minuman Keras yang ditetapkan oleh DPRD Makassar sejak tahun 2014 lalu
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Perda Minuman Keras yang ditetapkan oleh DPRD Makassar sejak tahun 2014 lalu, hingga kini tidak berjalan efektif. Minuman keras berbagai merek masih dijual bebas di beberapa toko di Makassar.
Padahal, dalam perda tersebut tertulis bahwa hanya lima tempat yang dibolehkan menjual minuman keras yakni, hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar.
Berdasarkan pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, beberapa toko di Makassar masih menjual minuman keras secara eceran.
Beberapa tempat yang disinyalir masih menjual miras seperti di Jl Tupai, Jl Batu Putih, Jl Batua Raya, serta beberapa tempat lainnya.
“Kami sudah minta kepada Satpol PP untuk menutup toko yang menjual miras. Tapi sampai sekarang tidak diindahkan,” kata M Fadly, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Selasa (20/9).
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (21/9/2016) hari ini. (*)