Alfian, Penjual Daftar G Dibekuk Saat Cari Pembeli di PTB Maros
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 saset tramadol.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang remaja warga Jl Tanggul Kota, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru Alfian diciduk satuan Narkoba Polres Maros Sulawesi Selatan, di kawasan kuliner Maros Pantai Tak Berombak (PTB) Minggu (18/9/2016) malam.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra Suryanto mengatakan, Senin (19/9/2016) Alfian diciduk saat sementara mencari pelanggan untuk menjual obat daftar G jenis Tramadol dan YY.
"Pelaku ini diamankan karena kedapatan membawa obat daftar G jenis tramadol dan dobel Y di sekitar PTB. Dia sementara mau menjual obatnya," ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 saset tramadol. 20 saset berisi delapan biji dan satu saset berisi 31 biji dan enam saset dobel Y isi berisi 254 biji. Setiap saset berisi 40 biji.
"Kami juga mengamankan 99 lembar saset kosong, satu buah hp merk nokia warna biru, satu buah hp merk nokia warna pink, satu buah hp merk samsung lipat warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang kerja Sat Narkoba Polres Maros untuk proses lebih lanjut. (*)