Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reklamasi Lanjut, Akmal Pasluddin Anggap Kerusakan Teluk Jakarta Bakal Semakin Parah

Kami meminta kepada pemerintah, khususnya Menko Maritim, coba umumkan semua hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/DIWAN
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Sulawesi Selatan II, Akmal Pasluddin. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin menilai kebijakan Menko Maritim Luhut Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melanjutkan kembali megaproyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berakibat pada kerusakan lingkungan semakin parah.

Apalagi, lanjut Anggota DPR RI asal Sulsel ini, dengan minimnya transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian lingkungan.

“Kami meminta kepada pemerintah, khususnya Menko Maritim, coba umumkan semua hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah jangan konsumsi sendiri hasil kajian itu sehingga masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi itu,” ujar Akmal via rilis Minggu (18/9/2016).

Akmal mengatakan DPR dan Pemerintah sudah mengeluarkan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Selain itu, hasil banding atas Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, hingga kini masih berproses hukum.

“Itu semuanya dilabrak dan menunjukan arogansi kekuasaan yang melecehkan hukum dan aturan kenegaraan,” ujar Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Akmal mengatakan segala aturan mengenai reklamasi menjadi tidak dapat dijadikan dasar bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” untuk melanjutkan reklamasi.

"Menko Maritim juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan," katanya.

Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, Permen-KP No. 17 tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahkan keppres No. 52 tahun 1995 tentang Pantura Jakarta.

Akmal meminta publik mencurigai adanya upaya untuk menutup hasil kajian yang menjadi dasar bagi tetap berjalannya reklamasi, yang diduga ada kepentingan pengusaha besar di negara ini.

“Pada senin, 18 April lalu, saya sebagai Anggota Komisi IV sudah menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ketika Menko Maritim pada saat itu Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi. Saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen. Karena ke depannya akan ada upaya untuk melanjutkan reklamasi ini dengan berbagai upaya baik tekanan politik maupun tekanan ekonomi,” kata Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi IV) Fraksi PKS ini.

Akmal menegaskan, pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yakni mengendalikan arus air laut yang mengakibatkan abrasi atau erosi pantai atau pembentukan pulau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.

“Ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat dilakukan apabila dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase,” jelas Akmal.

Namun, kata Akmal, yang direncanakan Gubernur Jakarta Ahok berserta kelompok pengusaha besarnya yang didukung menko Maritim, telah memperlihatkan bahwa tujuan reklamasi ini untuk tujuan properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri Tiongkok.

“Sudah hentikan saja reklamasi ini. Menko Maritim dan Gubernur Jakarta jangan membuka diri untuk mendatangkan bencana besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Alam tidak akan tinggal diam jika pemimpin dan masyarakat di negeri ini terus melawan hukum dan semena-mena menyengsarakan rakyatnya”, ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved