Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kota Makassar Bersaing untuk Dipatenkan jadi Halal Tourism

Saat ini, ada tiga kota yang bersaing mendapat pengakuan Kementrian Pariwisata menjadi Halal Tourism.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kabid Promosi Wisata Dinas Pariwisata Makassar, M Roem, Selasa (21/6/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 27 September mendatang, Kementrian Pariwisata RI akan mengumkan Kota mana saja yang dapat menyandang status Halal Tourism di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Promosi Wisata Makassar Muh Roem, Minggu (18/9).

Saat ini, ada tiga kota yang bersaing mendapat pengakuan Kementrian Pariwisata menjadi Halal Tourism.

Selain Makassar, ada juga Kota Malang, dan Provinsi Sumatera Barat.

"Ya Allah, semoga Makassar keluar sebagai Kota Halal," harap Roem, Minggu (18/9).

Roem menjelaskan, untuk mematenkan sebuah daerah menjadi daerah halal harus ada rekomendasi dari Kementrian Pariwisata.

Pasalnya, banyak unsur yang teegabung didalamnya, sepain Kementrian Pariwisata dan Budaya, Majelis Ulama Indonesia, Kesehatan, dan Kementrian yang menangani kepariwisataan.

Sebelumnya Roem mengaku bahwa sikapnya sudah siap melakukan deklarasi Makassar Halal Tourism tanpa ada persetujuan pihak Kementrian Pariwisata.

Namun rupanya itu melanggar aturan. Roem mengatakan untuk mematenkan daerah sebagai Halal Tourism harus ikuti kompetisi yang diselenggarakan Kementrian Pariwisata RI.

Kompetisi ini telah berlangsung sejak Agustus hingga awal September 2016 ini.

"Saat ini sisah nunggu pengumumannya, semoga dapat," Roem menambahkan.

Untuk ikut didalam kompetisi Halal Tourism, Dinas Pariwisata mengambil obyek penilaian dari hotel, dan kawasan Kuliner

Untuk Hotel, Pemkot Makassar antara lain memilih Hotel Aston dan Hotel Pesonna. Sedangan untuk kawasan kuliner itu dipilih Kampung Popsa.

Perlu diketahui, Hotel Pesonna yang masuk dalam nominasi menetapkan aturan, bahwa pelanggan pasangan yang akan menginap tanpa ada ikatan (surat nikah) tidak diberikan ruang pelayanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved