Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPD Ditangkap KPK

Mengejutkan! Inilah Perbandingan Gaji Irman Gusman di DPD RI dengan Uang Suapnya

Sungguh memperihatinkan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin kuota impor gula

Editor: Edi Sumardi
DOK DPD RI
Ketua DPD RI, Irman Gusman 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh memperihatinkan.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin kuota impor gula.

"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap tangan bersama dengan tiga orang lainnya oleh petugas KPK.

Penangkapan dilakukan di rumah dinas Ketua DPD RI di Jl Denpasar Raya blok C3 nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016), dini hari.

KPK juga menetapkan dua orang yang ikut ditangkap yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW dan istrinya yang berinisial MNI.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS.

KPK juga mengamankan uang senilai Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Uang tersebut sebagai pemberian XSS dan MNI kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Sumatera Barat adalah daerah diwakili Irman pada DPD periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.

Pada periode kedua dan ketiga menjabat sebagai senator, Irman juga mendapat amanah menjabat ketua.

Sebagai ketua, alumnus Universitas Kristen Indonesia tersebut menerima gaji senilai Rp 62.881.900 per bulan atau jauh lebih sedikit dari nilai suapnya.

Wakil Ketua DPD menerima Rp 57.558.850 per bulan. 

Ketua Alat Kelengkapan DPD menerima Rp 74.528.200 per bulan.

Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPD menerima Rp 73.084.050 per bulan. 

Anggota DPD menerima Rp 71.532.800 per bulan.

Data gaji anggota dan pimpinan DPD diperoleh dari rincian penghasilan anggota DPD RI tahun 2016.

Gaji dan fasilitas pimpinan DPD pernah diduga menjadi biang kericuhan pada dalam Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016).

Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD yang memimpin rapat menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan.

Namun, dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad sebagai Wakil Ketua DPD, menolak menandatangani tata tertib (tatib). 

Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna DPD pada 15 Januari 2016.

Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun agar bisa bergantian menjabat.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved