Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Ditolak, Kuasa Hukum MA Tetap Susun Rencana Diversi

"Kami belum bisa berkomentar karena masih susun rencana diversi ,"kata Kuasa Hukum Ma, Abdul Gafur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
ruang mediasi atau diversi Pengadilan Negeri Makassar, . 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tim Kuasa Hukum MA (15) tersangka penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar terhadap Dasrul belum menyerah untuk memohon agar permohonan maaf kliennya dikabulkan korban.

Padahal Dasrul dan keluarganya telah menolak permohonan maaf tersangka dan meminta agar proses hukum MA tetap dilanjutkan ke meja persidangan.

"Kami belum bisa berkomentar karena masih susun rencana diversi ,"kata Kuasa Hukum Ma, Abdul Gafur.

Namun, bukan berarti tim hukum MA tidak mempersiapkan dirinya untuk menghadapin proses persidangan atas sangkaan kasus penganiayaan terhadap kliennya.

MA tersangka kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar kini masih mendekam di sel tahanan. Pekan depan tersangka akan menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved