Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Terdakwa Pemilik 10 Kg Sabu di Parepare Divonis Mati, 2 Hukuman Seumur Hidup

Kasus kepemilikan nakotika jenis sabu 10 kg yang berhasil digagalkan Satuan Intelkam Polres Parepare bulan Februari lalu

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Sidang tiga orang terdakwa dalam kasus kepemilikan nakotika jenis sabu 10 kg yang berhasil digagalkan Satuan Intelkam Polres Parepare bulan Februari memasuki tahapan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jl Jendral Sudirman, Kota Parepare, Kamis (7/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Tiga orang terdakwa dalam kasus kepemilikan nakotika jenis sabu 10 kg yang berhasil digagalkan Satuan Intelkam Polres Parepare bulan Februari memasuki tahapan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jl Jendral Sudirman, Kota Parepare, Kamis (7/9/2016).

Ketiga terdakwa masing-masing Makmur dan Yunus divonis seumur hidup sementara itu, Hartono dijatuhi hukuman mati.

Vonis ketiga terdakwa kepemilikan sabu 10 kilogram di jaman AKBP Alan Gerrit Abast sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sejumlah anggota keluarga terdakwa pun dalam sidang yang Majelis Hakimnya yang diketuai Salman Al Faris datang untuk melihat langsung.

Terdakwa vonis mati, Hartono langsung menyatakan akan banding sementara dua lainnya, Makmur dan Yunus masih pikir-pikir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved