BREAKING NEWS MAKASSAR
Terdakwa Pemilik 10 Kg Sabu di Parepare Divonis Mati, 2 Hukuman Seumur Hidup
Kasus kepemilikan nakotika jenis sabu 10 kg yang berhasil digagalkan Satuan Intelkam Polres Parepare bulan Februari lalu
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Tiga orang terdakwa dalam kasus kepemilikan nakotika jenis sabu 10 kg yang berhasil digagalkan Satuan Intelkam Polres Parepare bulan Februari memasuki tahapan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jl Jendral Sudirman, Kota Parepare, Kamis (7/9/2016).
Ketiga terdakwa masing-masing Makmur dan Yunus divonis seumur hidup sementara itu, Hartono dijatuhi hukuman mati.
Vonis ketiga terdakwa kepemilikan sabu 10 kilogram di jaman AKBP Alan Gerrit Abast sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sejumlah anggota keluarga terdakwa pun dalam sidang yang Majelis Hakimnya yang diketuai Salman Al Faris datang untuk melihat langsung.
Terdakwa vonis mati, Hartono langsung menyatakan akan banding sementara dua lainnya, Makmur dan Yunus masih pikir-pikir.(*)