Dana Pengadaan Mobiler Dikorupsi, 9 Kepsek di Pinrang Jadi Saksi
Mereka adalah adalah para kepala sekolah penerima dana program pengadaan mobiler dan sarana prasarana di daerah itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Kamis (08/08/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dua terdakwa.
Kedua terdakwa itu masing-masing Kepala Sub Bagian Perencanaan Dikpora Pinrang, Ruslan, dan PNS Dikpora, Yusuf Baso.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
Mereka adalah adalah para kepala sekolah penerima dana program pengadaan mobiler dan sarana prasarana di daerah itu.
Dugaan kerugiaan dalam proyen pengadaan mobiler sarana dann prasarana dilingkup Dikpora Pinrang ini sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2012 Kabupaten Pinrang. (*)