Ada Spanduk Warga yang Mengklaim Pemilik Tanah Terminal Dangerakko Palopo
Sekadar diketahaui, lahan terminal Dangerakko selama ini dipersengketakan. Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan vs Pemerintah Kota Palopo.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Spanduk warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan Terminal Dangerakko, Palopo, Rabu(7/9/2016) pagi.
TRIBUNPALOPO.COM.WARA- Tanah terminal Dangerakko Palopo milik siapa?
Rabu(7/9/2016) pagi, terlihat spanduk dengan tulisan tanah milik warga bernama Rustam Taruk di terminal tersebut.
"Tanah Ini Milik Rustam Taruk S.E Berdasarkan Keputusan PN.PLP. NO 51/dt.g/1999/ PN.PLP," dimikian tulisan di spanduk, itu.
Menurut keterangan warga setempat, spanduk kecil itu sudah lama terpasang di pintu masuk terminal.
Sekadar diketahaui, lahan terminal Dangerakko selama ini dipersengketakan. Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan vs Pemerintah Kota Palopo.
Belum diketahui, siapa sebenarnya pemilik sah atau pemenang sengketa lahan tersebut.
Terminal Dangerakko terletak di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, jantung kota Palopo. (*)