Hukuman Mantan Walikota Palopo Tenriadjeng Bertambah Jadi 16,6 Tahun Penjara
Terbaru, ia divonis tiga tahun enam bulan enam penjara atas kasus korupsi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan mantan Walikota Palopo, HPA Tendriadjeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (6/9/2016).
Ia divonis tiga tahun enam bulan enam penjara atas kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan senilai Rp 8 miliar lebih.
Putusan pengadilan menambah masa hukuman Tendriadjeng menjadi 16 tahun lebih.
Sebelumya, Mahkamah Agung menolak kasasi dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan dana pendidikan sebesar Rp7,7 miliar.
Ditambah lagi vonis tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
"Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino. (*)