Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Celoteh Warga: Agar Cepat Selesai, Segini Duit Dihabiskan untuk Nyogok saat Urus e-KTP

Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016. Apa saja? Termasuk menikah.

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional atau KTP lama mulai, Sabtu (1/10/2016).

Penonaktifan dilakukan sehubungan dengan peralihan dari KTP konvensional ke KTP elektronik atau e-KTP.

Jadi, Anda warga negara Indonesia yang masih memegang KTP konvesional, segeralah mengurus e-KTP.

Kesempatan masih terbuka hingga 30 September 2016.

Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016.

Apa saja?

1. Tidak dapat memohon penerbitan Surat Izin Mengemudi,

2. Tidak dapat membeli kendaraan bermotor,

3. Tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,

4. Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP

5. Tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

6. Tidak dapat membeli kartu perdana telepon seluler,

7. Tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala,

8. Tidak dapat membuka rekening bank,

9. Tidak dapat membuat paspor,

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved