Pengamat Sesali Penembakan Panitera oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto
Kamri mengatakan perbuatan oknum haruslah diberikan sanksi tegas oleh atasannya. Selain sanksi disiplin, pelaku juga dijatuhi sanksi pidana.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penembakan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto Andi Burhan karaeng Tengang (43) di sebuah Cafe di Jeneponto.
Diduga ia ditembak oleh Kepala Satuan Reserse Satuan Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivalianto, Jumat (26/8/2016).
Akibat dari peristiwa itu, Andi Burhan mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kanan. Kini korban sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) kabupaten Jeneponto.
Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Kamri menilai aksi oknum polisi tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan seorang aparat penegak hukum, pelindung dan pengayom masyakarakat.
"Apapun motifnya jika sudah melukai seorang warga sudah termasuk melanggar undang undang. Tidak ada alasan seorang Polisi sembarang menyalagunakan senjata kecuali dalam keadaan terdesak,"kata Dr Kamri kepada tribun-timur.com.
Kamri mengatakan perbuatan oknum haruslah diberikan sanksi tegas oleh atasannya. Selain sanksi disiplin, pelaku juga dijatuhi sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Kamri mengaku oknum itu seharusnta bisa mengontrol dirinya dalam penggunaan senjata api. Apalagi oknum itu memiliki jabatan sebagai Kasat yang otomatis lebih faham tentang aturan kepemilikan dan penggunanan senjata.
"Semakin tinggi Jabatan harusnta kontrol lebih tinggi . Bukan jabatan tinggi menjadikan jadi brutal,"jelasnya.
Dia berharap aksi tertembaknya panitera Pengadilan Negeri Jeneponto diusut secara profesional. Penyidik tidak boleh pandang bulu dalam mengusut, meskipun pelakunya merupakan anggota polisi.(*)