Satpol PP vs Polisi, Kini Hanya Wali Kota dan Jubir Pemkot yang Bisa Bicara
Jubir pemkot menegaskan, wali kota pun tidak pernah menggelar konferensi pers atau memberi keterangan tentang proses peradilan yang mungkin digelar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: AS Kambie
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar punya kebijakan baru terkait insiden, perkelahian pembunuhan dan penyerangan Balaikota, yang melibatkan onkum polisi dan oknum satuan polisi pamong praja (satpol PP), Sabtu-Minggu (6-7/8/2016).
Kebijakan baru itu adalah, hanya Wali Kota Danny Pomanto dan juru bicara (jubir) yang sudah ditentukan yang bisa bicara. Jubir yang disepakati adalah Ramzah Thabraman, Juru Bicara Bidang Komunikasi dan Hukum Pemkot Makassar. Jubir pun hanya boleh bicara atas izin dan restu wali kota.
Kebijakan baru itu disampaikan Ramzah dalam jumpa pers di Liberica, Makassar, Kamis (25/8/2016).
“Seluruh keterangan baik yang bersifat global ataupun detail terkait kasus ini hanya boleh disampaikan kepada media oleh wali kota dan juru bicara bidang komunikasi dan hukum atas seizin wali kota,” kata Ramzah.
Perubahan sikap pemkot, melalui jubir, juga terlihat dari komentar terkini Ramzah. Dia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Ramzah menegaskan kepada wartawan kekecewaan atas sikap polisi menetapkan dua tersangka dari satpol PP. Ramzah bahkan menyebut penyidik gagabah menetapkan tersangka dari satpol PP.
Dalam jumpa pers tersebut, tadi siang, Ramzah mengatakan, "Prosesnya masih panjang, ada lidik dan sidik yang harus dilewati kepolisian. Hingga kini belum ada angka (oknum polisi) yang kami sebutkan karena belum pernah menghitungnya."
Jubir pemkot menegaskan, wali kota pun tidak pernah menggelar konferensi pers ataupun memberikan pernyataan pers tentang proses peradilan yang mungkin saja digelar.
Dia juga mengaku belum pernah melihat langsung detik-detik penyerangan melalui CCTV. “CCTV hanya pernah dilihat langsung oleh Tim Depdagri, ketua Komnas HAM, dan wali kota,” tegas Ramzah.
Menurutnya, pimpinan ketiga institusi baik pemkot, Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar telah sepakat untuk mengedepankan proses hukum tanpa melihat oknum aparat yang terlibat karenanya persoalan ini harus diusut tuntas dengan mengedepankan hukum sebagai panglima.
Terkait tim hukum dan tim advokasi atau para advokat baik secara pribadi maupun kelembagaaan diperkenankan memberikan keterangan kepada media dengan mengacu pada surat kuasa yang diberikan oleh wali kota terkait pendampingan hukum bagi kliennnya dalam hal ini anggota Satpol PP
Tim pengacara dibentuk oleh walikota, Kamis (11/8/2016), lima hari setelah insiden. Tim yang dipimpin Ramzah ini beranggotakan pengacara senior.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ramzah-thabraman_20160825_213935.jpg)