Kabid Humas Polda Persilakan David Limbunan Menggugat
Menurutnya proses penanganan kasus yang dijalankan sepengetahuan telah berjalan sesuai dengan prosedur.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya gugatan praperadilan yang bakal diajukan seorang pengusaha Minimarket dan restoran di Makassar bernama David Limbunan.
Menurutnya proses penanganan kasus yang dijalankan sepengetahuan telah berjalan sesuai dengan prosedur. Bilamana tidak terima oleh pelapor tersebut mereka akan menghadapinya.
"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya dalam hukum. Kami persilahkan jika memang ada rencana upaya hukum dilakukan karena merasa tidak puas atas tindakan penyidik," jelasnya.
Frans Barung mengemukakan bilamana upaya hukum yang dilakukan David terbukti , maka tentunya Polda akan berbeda termasuk di Reskrimmum. "Kalau terbukti kita akan evaluasi," tegasnya
David Limbunan mengancam bakal mengajukan gugatan Praperadilan apabilah perkara pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu yang dilayangkan korban dihentikan oleh Polisi.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dinilai tidak bekerja secara profesional menangani laporan kasusnya. Polisi seakan akan mendiamkan kasus itu dan mencoba menghentikan tanpa ada alasan yang jelas.
"Saya akan Praperadilankan Polda Sulsel, tentang laporan saya yang didiamkan. Penyidik Masih bekerja dengan cara cara lama. Tidak profesional," kata David Limbunan kepada Tribun, Kamis (25/08/2016).(*)