Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Muhlis, Polisi Asal Bone Pembunuh Wanita Cantik Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Hardjoko, kasus ini pembunuhan tunggal atau pembunuhnya hanya melibatkan Bripda Muhlis.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
FACEBOOK
Anhy dan Bripda Muhlis 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Muhlis, tersangka pembunuhan Bidan Harmawati terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko.

"Bripda M dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Hardjoko kepada tribunbone.com, Kamis (25/8/2016).

Menurut Hardjoko, kasus ini pembunuhan tunggal atau pembunuhnya hanya melibatkan Bripda Muhlis.

Muhlis mencekik hingga tewas wanita cantik asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut, di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, tak jauh dari rumah orangtua Muhlis pada Senin (15/8/2016) lalu.

Mayat Harmawati kemudian dibuang di kebun warga Dusun Tappareng.

Diduga, Muhlis tega membunuh Harmawati yang juga pacarnya karena hamil sedangkan dia telah melamar wanita lain, Anhy, yang juga seorang bidang dan tinggal di desa lain Kecamatan Kajuara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved