Kepala SD 11 Pasui Pangkep Dinonaktifkan
total jumlah dana pinjaman yang berhasil mereka dapatkan dari BRI yaitu Rp 600 juta
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ridwan Putra
PANGKAJENE, TRIBUN - Dinas Pendidikan Pangkep menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap oknum guru, Marwah, yang sebelumnya menjabat Kepala SD Negeri 11 Pasui, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro.
Marwah sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan kredit fiktif BRI. "Sanksinya sementara kita pending tugasnya sebagai kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pangkep, Mohammad Ridwan, Senin (22/8).
Sedangkan terkait sanksi statusnya sebagai PNS, pemerintah setempat menunggu proses hukum yang berjalan. Marwah kini menyandang status tersangka kasus yang ditangani Polres Pangkep itu.
Dia diduga menggunakan dokumen bodong berupa Surat Keputusan (SK) kepegawaian dalam mengajukan permohonan kredit kepegawaian tahun 2015 ke BRI Unit Tumampua, Kecamatan Pangkajene.
Selain Marwah, Polres Pangkep menetapkan lima warga lainnya sebagai tersangka yaitu Supiana, Dwi Hastuti, Muliati, Nur Aisyah, dan Jumasia. Total jumlah dana pinjaman yang berhasil mereka dapatkan dari BRI yaitu Rp 600 juta.
Pencairan dana kredit kepegawaian itu dilakukan tiga kali masing-masing sebesar Rp 200 juta yaitu pada September tahun 2015, November tahun 2015, dan Januari tahun 2016. -selengkapnya baca berita edisi cetak Tribun Timur di halaman Sulsel, Selasa (22/8/2016).(*)