Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Makassar: Keputusan Perpanjangan Izin Freeport Tidak Sah

Mantan Direktur LBH Makassar Hasbi Abdullah mengatakan, Arcandra tidak sah sebagai menteri, segala keputusannya pun ilegal.

Penulis: AS Kambie | Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Pengacara Makassar: Keputusan Perpanjangan Izin Freeport Tidak Sah
dok.tribun
Hasbi Abdullah, Pengacara/mantan Direktur LBH Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus Arcandra Tahar dinilai tidak selesai dengan hanya diberhentikan sebagai menteri ESDM.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, M Hasbi Abdullah, menilai, keputusan presiden memberhentikan Arcandra sebagai menteri cacat hukum. Apalagi yang bersangkutan diberhentikan dengan terhormat.

“Arcandra terbukti tidak punya warga negara. Saat diangkat menjadi menteri, dia menjadi orang yang tidak punya negara. Otomatis, sejak itu, tidak tidak sah menjadi menteri. Logika hukumnya, segala keputusannya juga ilegal,” tegas Hasbi kepada Tribun-Timur.com, Rabu (17/8/2016) malam.

Menurut pengacara senior itu, seharusnya yang dilakukan presiden adalah mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Arcandra sebagai menteri, bukan memberhentikan dia sebagai menteri.

“Jadi bukan SK pemberhentian yang harus dikeluarkan presiden, tapi SK pembatalan sebagai menteri dengan demikian, segala keputusannya pun tidak sah, termasuk soal Freeport,” kata Hasbi.

Menurut Habis, dengan diangkatnya dan diberhentikannya Arcandra sebagai menteri , maka suka tidak suka, negara telah menjadikan seseorang yang tidak punya negara menjadi menteri.

“Ini sangat ironis, bisa menjadi yuriprudensi. Tidak masuk logika hukum. Ini bukan soal suka atau tidak suka pada Arcandra, tapi ini masalah tertib bernegara. Masa orang tak punya negara dibiarkan mengurus masalah penting bangsa ini. Atau jangan-jangan dia memang diangkat menjadi menteri hanya untuk memperpanjang izin Freeport,” jelas Hasbi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved