Curhat Pak Imam yang Baru Saja Dicopot Kepala Desa Gara-gara Pimpin Salat di Masjid
"saya ketahui munculnya surat pemberhentian yang semena-mena dan "
TRIBUN-TIMUR.COM - Akun Irwan Idris pada Facebook, Senin (15/8/2016), mem-posting pengaduan diklaim dari Barakka Dg Tompo, imam pada Dusun Lure, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pangaduan Pak Imam disampaikan lantaran dirinya dicopot sebagai imam dusun.
Diduga, pencopotan ini bermotif imam tidak mengindahkan imbauan Kepala Desa Panyangkalang, Ahmad Sabang tentang pelaksanaan salat Idulfitri 1437 Hijriah.
Kepala desa mengimbau, pelaksanaan salat Id bagi warga Panyangkalang harus terpusat di satu tempat, yakni di lapangan Dusun Pandang Pandang.
Namun, sejumlah warga memilih salat di masjid, dimana imamnya adalah Barakka.
Satu bulan pasca menjadi imam salat Id, Barakka menerima surat pemberhentian dirinya sebagai imam.
Surat diterima pada Jumat (8/7/2016).
Barakka kecewa dirinya diberhentikan dari jabatannya gara-gara menjalankan tugas tanpa mengindahkan imbauan kepala daerah.
Dia pun mengadu kepada bupati, camat, dan aparat pemerintah pada level bawah.
Berikut pengaduan Barakka.
"MENYOAL AROGANSI KADES PANYANGKALANG
Pada tanggal 08 Juli 2016 lalu saya menerima surat dari Kades Panyangkalang Ahmad Sabang yang berisi Pemberhentian saya sebagai Imam Dusun Lure. Anehnya, dalam Surat Keputusan pemberhentian tersebut, Kades tidak mencantumkan kesalahan atau pelanggaran yang menjadi dasar sehingga saya diberhentikan.
Belakangan, saya ketahui munculnya surat pemberhentian yang semena-mena dan terkesan arogan tersebut hanya karena saya menjadi Imam saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1437 H lalu di Mesjid Dusun Panyangkalang.
Memang sebelumnya Kades Panyangkalang, Ahmad Sabang yang menjabat sebagai Kades sejak 3 bulan itu meminta kepada warga khususnya Imam agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1437 H dilakukan di satu lokasi yakni lapangan di Dusun Pandang-pandang. Namun, adanya permintaan warga yang menunjuk saya sebagai Imam di mesjid tersebut karena setelah memakan waktu yang lama mesjid pun selesai direnovasi, warga merasa senang dan sudah menghajatkan akan melaksanakan Shalat Idul Fitri di Mesjid itu dan hanya sekali untuk tahun ini. Warga pun sepakat untuk menunjuk saya sebagai Imam Shalat Idul Fitri 1437 H saat itu. Padahal, hal ini sudah saya sampaikan ke BPD Panyangkalang dan Kades pun mengetahuinya.
Meskipun pada akhirnya, saya menerima keputusan pemberhentian ini namun, saya sangat kecewa dan menyesalkan tindakan semena-mena dan arogan Kades dengan mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai Imam tanpa memanggil, memberi surat peringatan atau memberi saya kesempatan untuk menjelaskan.