Kemenkum HAM: Lapas Lama Maros Tidak Boleh Disewakan
Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh oknum untuk masyarakat yang tinggal, juga akan ditelusurinya. Seharusnya, uang tersebut disetor ke kas nengar
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sahabuddin Kilkoda mengatakan, tidak dibenarkan jika ada pemberian izin kontrak untuk ditempati Lapas lama di Jl Lanto Dg Passewang Maros, Senin (15/8/2016).
Pasalnya, gedung tersebut milik Kemenkumham yang berdiri di lahan milik pemerintah. Yang dibolehkan tinggal di Lapas tersebut adalah penjaga Lapas. Dia juga baru mengetahui jika Lapas tersebut dipersewakan.
"Saya baru tahu itu kalau ada eks lapas ditinggali oleh pendatang. Itu tidak dibenarkan. Kami segera turun untuk melihat kondisi Lapasnya," katanya.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh oknum untuk masyarakat yang tinggal, juga akan ditelusurinya. Seharusnya, uang tersebut disetor ke kas nengara.
Eks Lapas di Jl Lanto Dg Pasewang Maros, itu akan direhab dan dijadikan Lapas anak. Hanya saja dia belum bisa memastikan waktu rehab tersebut.