Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Salah Lokasi, Polda Sulsel Identifikasi Eksekusi Lahan Sampoddo Palopo

Tim Polda Sulsel yang terdiri atas sembilan orang mengumpulkan sejumlah barang bukti bangunan SPBU yang sudah dirobohkan.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/HAMDAN
Tim Polda Sulsel mengidentifikasi lahan eksekusi Sampoddo yang berada di SPBU di lahan tersebut, kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (13/8/2016). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARASELATAN - Tim Polda Sulsel mengidentifikasi lahan eksekusi Sampoddo yang berada di SPBU di lahan tersebut, kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu (13/8/2016).

Identifikasi ini terkait laporan Bur selaku pemilik SPBU yang merasa keberatan kerena sebagian lahan SPBU miliknya ikut tergusur.

Tim Polda Sulsel yang terdiri atas sembilan orang mengumpulkan sejumlah barang bukti bangunan SPBU yang sudah dirobohkan.

Kanit IV Subdit Kompol Amran Allobaji mengatakan, kedatangan timnya untuk menindaklanjuti laporan Bur.

"kehadiran kami untuk menindaklanjuti laporan Bur, kami datang bukan berarti langsung menentukan bahwa eksekusi ini salah," ujarnya kepada TribunPalopo.com.

Amran menambahkan, ada dua laporan yang diajukan pemilik SPBU.

"Satu ke Polda dan satu ke Polres, kami juga baru tahu jika ada dua laporan setelah tiba di sini, namun itu tidak jadi soal, kita bekerja bersama,"kata Amran.

Dugaan salah eksekusi lahan tersebut terjadi pada saat pihak Pengadilan Negeri Kota Palopo mengeksekusi lahan sengketa seluas 25,5 hektar di daerah tersebut atas putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pihak penggugat M Nur.

Namun karena batas lahan sengketa tidak jelas sehingga pihak penggugat juga menunjuk lahan SPBU milik Bur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved