Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Serang Satpol PP

20 Pengacara Sarankan Danny Pomanto Lapor 'Oknum' Perusak Balaikota

Menurutnya jika hal ini didiamkan, status hukum atas penyerangan ini hanya menjadi buah bibir dan tontonan saja.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sekitar 20an pengacara hadir di Kantor Balaikota Makassar atas undangan Kabag Hukum Pemkot Makassar Manai Sofyan, Kamis (11/8/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sekitar 20an pengacara hadir di Kantor Balaikota Makassar atas undangan Kabag Hukum Pemkot Makassar Manai Sofyan, Kamis (11/8/2016). Kedatangan mereka, akan menyikapi pengrusakan asset negara atau Kantor Balaikota Makassar pada pekan lalu.

Beberapa pengacara yang hadir, antara lain Hasbi Abdullah, Syamsuwardi, H. Hasman Usman, Solihin Jamain, Wawan, dan Alber Salasa.

Terkait dengan penyerangan asset negara di Makassar, Pengurus Ikadin Kota Makassar Hendra Firmansyah menyarankan Wali Kota Makassar untuk segera melakukan laporan polisi sebagai dasar dimulainya penyelidikan kasus penyerangan ini.

Menurutnya jika hal ini didiamkan, status hukum atas penyerangan ini hanya menjadi buah bibir dan tontonan saja.

"Pastinya masyarakat juga menuntut itu, kenapa pusat kantor Pemerintahan di Makassar diserang oknum yang tak bertanggung jawab," ujar Hendra.

Ia mengaku kehadirannya di kantor Balaikota tidak bermaksud membela siapapun, tapi kehadirannya ini karena ada yang menyerang simbol negara yakni Pemerintah Kota Makassar.

Mungkin hal ini bisa dipertimbangkan Pemkot Makassar untuk mengungkap siapa oknum dibalik penyerangan ini.

Tentunya, ketika ditahu siapa aktornya Pemerintah tentunya akan memberikannya sanksi tegas atas pengrusakan asset negara.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar,Jamil Misbach mengatakan, sangat menyayangkan terjadinya insiden ini.

"Saya Ketua Peradi dan Ketua Ikadin tidak berada pada siapa yang benar dan siapa yang salah dalam bentrok tersebut. Saya hanya menyarankan untuk segera di usut sesuai prosedure hukum yg berlaku di Negara ini," ujarnya.

Menurutnya jika kasus ini lama berproses di Kepolisian, itu menimbulkan dampak dan issu saling mencurigai bisa timbul hingga ke masyarakat.

Sedangkan siapa salah dan benar itu, kata Jamil akan diputuskan oleh Hakim di Pengadilan.

Selain itu, ia berharap tidak ada oknum tertentu yang coba mempolitisir peristiwa ini agar pihai Kepolisian bisa bekerja secara profesional dan membuktikan kebemaran dan keadilan serta ungkap siapa oknum dibalik ini semua.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Makassar Manai Sofyan mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data-data sebelum melaporkan pengrusakan ini kepada Polisi.

"Akan ada waktunya itu, pasti kami laporkan pengrusak kantor Balaikota," ujarnya.

Sekadar diketahui, pasca penyerangan Kantor Balaikota Makassar, Bagian Hukum Makassar yang ditunjuk selaku koordinator tim Hukum Pemkot Makassar belum melapor ke Polisi. Padahal kejadian ini sudah terjadi sejak 5 hari lalu.

Berbeda dengan pihak Polisi yang telah menetapkan tersangka bagi anggota Satpol PP Makassar karena diduga pelaku penikam Bripda Michael saat penyerangan di Kantor Balaikota Makassar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved