Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Reklamasi CPI

Walhi dan ASP Resmi Banding Atas Putusan PTUN Makassar

“Proses hukumnya masih berlanjut, pelaksanaan proyek CPI dianggap masih berstatus bermasalah secara hukum,” kata

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi terkini bangunan wisma negara di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI), Makassar, Rabu (3/8/2016) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) resmi banding atas putusan hakim PTUN Makassar terkait reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), di pesisir barat Pantai Losari Makassar.

Kamis (28/7/2016), majelis hakim PTUN Makassar memutuskan, menolak gugatan Walhi Sulsel atas perkara izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi CPI yang diterbitkan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Hakim PTUN Makassar Tolak Gugatan Walhi Atas Reklamasi CPI

Walhi Sulsel, melalui kuasa hukum dari LBH Makasar, telah menyatakan banding dan telah mendaftarkan atau menandatangani akta pernyataan banding di PT TUN Makassar.

Dengan demikian bahwa proses hukum terhadap perkara izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang menjadi objek sengketa masih terus berjalan.

Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas, mengatakan bahwa resminya pernyataan banding tersebut maka pelaksanaan reklamasi CPI masih dianggap bermasalah secara hukum.

“Proses hukumnya masih berlanjut, pelaksanaan proyek CPI dianggap masih berstatus bermasalah secara hukum,” kata Haswandi melalui siaran persnya kepada tribun-timur.com, Rabu (10/8/2016).

Koordinator FIK Ornop Sulsel, Asram Jaya, mengatakan, dalam konteks good governance seharusnya pelaksanaan reklamasi CPI dihentikan oleh Pemprov.

“Ini sebagai upaya atau penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan, seiring upaya banding yang dikakukan Walhi dan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP),” kata Asram.

“Hal itu juga untuk menghindari adanya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat serta calon pembeli property di areal reklamasi.” Asram menambahkan.

Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar, mengatakan, gugatan Walhi Sulsel dan ASP semata-mata mencegah kerusakan yang lebih luas terhadap wilayah pesisir, khususnya di Kota Makassar dan sekitarnya.

“Reklamasi akan secara nyata merubah bentang alam pesisir dan tentunya menambah parah kondisi lingkungan pesisir,” katanya.

Di lain pihak, lanjut Asmar, hal itu juga merupakan upaya mencegah kerugian bagi masyarakat yang mengantungkan hidupnya di wiyayah pesisir, baik langsung maupun tidak langsung.

“Azas kehati-hatian harus lebih dikedepankan dalam pembangunan di wilayah pesisir khusunya terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan yang lebih masif.”

Edy Kurniawan, kuasa hukum Walhi, menyampaikan, pernyataan banding telah disampaikan dan tertuang dalam akta permohonan banding nomor: 11/G/LH/2016P.TUN Makassar, tertanggal hari Rabu, 10 Agustus 2016.

“Ada beberapa keganjalan yang kami liat dalam putusan PTUN Makassar sehingga dalam tahapan hukum selanjutnya hal ini bisa dilihat secara jernih,” kata Edy. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved