Puluhan Jabatan Eselon III dan IV Bakal Dihapus di Pemprov Sulsel
Tak hanya itu, jabatan kepala rumah sakit atau Badan Layanan Umum akan turun menjadi eselon III dan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Sulsel.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Puluhan jabatan pada level esolon III (kepala bidang) dan eselon IV (kepala seksi) akan terhapus jika Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016, Tentang Perangkat Daerah sudah berlaku.
Tak hanya itu, jabatan kepala rumah sakit atau Badan Layanan Umum akan turun menjadi eselon III dan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Sulsel.
Selain itu, jumlah Biro dalam 'tubuh' Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel bakal berkurang dari 13 Biro menjadi 9.
"Ini akan berlaku cepat dan kita akan rampungkan segera mungkin. Sehingga akan banyak biro yang digabung dan pasti akan banyak jabatan yang terhapus," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat dari DPRD Sulsel, Endre Cecep Lantara di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (10/8/2016).
Ia menjelaskan bahwa tak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai jumlah kepala bidang atau seksi sama.
"Itu tergantung bobotnya, misalnya dinas kesehatan ber bobot A maka akan ada 4 kepala bidang, tapi SKPD yang kurang bobot kerjanya maka mungkin masuk kategori bobot B (3 kepala bidang) dan bobot C (2 kepala bidang). Ini semua sudah diatur dalam PP No 18 tahun 2016," ujarnya.
Ia mengatakan restrukturisasi organisasi jabatan Pemprov Sulsel akan mempermudah akses Pemerintah Pusat ke Provinsi.
"Tak akan banyak administrasi, bisa cepat karena pasti akan banyak kebijakan ke pemerintah. Kalau tak banyak yang dilalui maka akan bisa cepat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid mengatakan restrukturisasi organisasi ini penting untuk mempercepat anggaran DAK ke daerah.
"Kenapa? Karena struktur di pusat sudah sama di daerah. Kita juga meminta DPRD Kabupaten/kota untuk bisa menyesuaikan nanti dengan struktur di pusat," katanya. (*)