Polisi Serang Balaikota
Prof Muin Fahmal: Kasus Penyerangan Balaikota Cukup Ditangani Polda Sulsel
"Biarkan Polda dulu bekerja dan menyelesaikan kasus ini," ujar Prof Muin
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Muin Fahmal mengatakan proses hukum penyerangan Kantor Balaikota Makassar cukup ditangani Polda Sulsel.
"Biarkan Polda dulu bekerja dan menyelesaikan kasus ini," ujar Prof Muin, usai diskusi dalam Forum Dosen di Kantor Tribun Timur, Selasa (9/8/2016).
Ia mengatakan, penyerangan hingga pengrusakan kantor Balaikota Makassar tersebut tidak dibenarkan.
"Logikanya ketika rumah Anda dimasuki orang tanpa izin, apa yang Anda lakukan," ujarnya.
Namun karena adanya korban jiwa, kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum.
Saat ini, Wali Kota Makassar selaku kepala daerah harus melakukan upaya dan meredam isu-isu yang beredar di masyarakat. (*)