Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Meninggal

Amiruddin Dipenjara di Lapas Palopo karena Kasus Pembunuhan

"Amiruddin masuk lapas pada 23 Juli 2015 karena melakukan tidak pidana pembunuhan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Kusnadi,

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ilham Mangenre
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Mayat Amiruddin di RS Sawerigading, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (5/8/2016) dini hari 

TRIBUNPALOPO.COM, BARA- Amiruddin (49), napi Lapas Kelas IIA Palopo yang meninggal dunia, memiliki masa tahanan tujuh tahun penjara.

Dia diterungku atas kasus pembunuhan.

Sudah lebih setahun Amiruddin mendekam di jeruji besi.

"Amiruddin masuk lapas pada 23 Juli 2015 karena melakukan tidak pidana pembunuhan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Kusnali, kepada tribunpalopo.com, Jumat (5/8/2016).

Amiruddin wafat dini hari tadi.

Pria berbadan tinggi kurus itu disebut meninggal karena karena terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan, Tuberkulosis (TBC).

"Almarhum memang sudah enam bulan mendapatkan perawatan karena penyakit TBC yang dialaminya dan akhir-akhir ia tidak pernah meminum obatnya," kata Kusnali kepada tribunpalopo.com.

Amiruddin, kata Kusnali, menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Kondisi memang sudah kritis sehingga kita rujuk ke rumah sakit, tetapi di perjalanan meninggal dunia."

Amiruddin ditempatkan di sel isolasi Lapas selama menderita penyakit TBC.

"Karena penyakit menular," Kusnali menjelaskan alasan Amiruddin diisolasi.

Saat ini mayat Amiruddin masih berada RS Sawerigading, Kecamatan Bara, Kota Palopo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved